sehubungan dengan surat edaran BNSP Nomor SE.005/BNSP/X/2024 Tanggal 15 Oktober 2024 Tentang Surveilan Pemegang
Sertifikat Kompetensi, mohon agar mengisi formulir berikut untuk kegiatan surveilan LSP INNAS tahun 2024 dan sebagai
persyaratan perpanjangan sertifikat.
batas waktu pengisian pada tanggal 29 Desember 2024, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Salam Kompeten,
LSP INNAS 2024
Lembaga Sertifikasi Profesi Instruktur dan Tenaga Pelatihan Nasional adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) BNSP-LSP-918-ID