Lembaga Sertifikasi Profesi Instruktur dan Tenaga Pelatihan Nasional adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) BNSP-LSP-918-ID
Klik Menu dibawah untuk melihat detail
Paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategorijabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.
Tempat kerja dan atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh LSP berlisensi
Seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai uji kompetensi pada jenis dan kualifikasi tertentu.
Kegiatan sertifikasi untuk menentukan bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi, yang mencakup pendaftaran, penilaian,dan keputusan sertifikasi
Pendaftaran uji kompetensi untuk perorangan yang ingin mengikuti uji kompetensi sesuai bidang pekerja domestik.
menu pencarian untuk peserta uji kompetensi yang telah melaksanakan uji kompetensi untuk mengetahui hasil uji kompetensi dan masa berlaku sertifikat
Proses pendirian lembaga sertifikasi oleh Panitia Kerja
Dasar hukum pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi
Serangkaian kegiatan untuk menunjang tujuan dan cita-cita perusahaan
susunan yang berisi pembagian tugas dan peran perorangan berdasarkan jabatannya di perusahaan
Pernyataan ketidakberpihakkan personil dan pihak terkait dalam pelaksanaan uji kompetensi.
................................
Klik Menu dibawah untuk melihat detail.
......................
ALAMAT LSP INNAS
Jl. Raya Condet No.2, RT.7/RW.2, Balekambang, Kec. Kramat jatiDaerah Khusus Ibukota Jakarta 13530
Telp/WA: 085641388679 atau 081319995516