A. Visi LSP INNAS
Lembaga Sertifikasi Profesi Instruktur dan Tenaga Pelatihan Nasional sebagai Barometer Kompetensi Profesional Instruktur.
B. Misi LSP INNAS
- LSP Instruktur dan Tenaga Pelatihan Nasional menetapkan kebijakan, dan menerapkan pedoman BNSP 201 & 202 secara menyeluruh tanpa pengecualian.
- Secara bertahap melakukan perubahan,memilih dan menetapkan skema sertifikasi untuk memenuhi permintaan target pelanggan yang dilandasi oleh pertimbangan kebutuhan pasar sertifikasi dan dalam jumlah yang rasional sehingga menjamin kemampuan penanganan dan pelayanan lembaga sertifikasi.
- Menyelenggarakan pelaksanaan asesmen kompetensi profesi secara nasional dan sesuai standar sertifikasi.
- Tersedianya Sumber daya Manusia, Teknologi , Sarana dan Prasana
- Mengutamakan Pelayanan yang memuaskan pelanggan