Pernyataan Ketidakberpihakkan

......................

.

Dalam rangka meningkatkan kualitas sertifikasi LSP INNAS telah menerapkan pedoman BNSP 201 tahun 2014 Klausal 4.3 tentang manajemen ketidakberpihakkan. LSP INNAS menyadari pentingnya ketidakberpihakkan personil dan pihak terkait dalam pelaksanaan uji kompetensi, karena hal tersebut dapat menyebabkan tidak obyektif nya pelaksanaan uji kompetensi. Dan dapat mengurangi kualitas uji kompetensi itu sendiri.


Dengan dibuatnya kebijakan teknis ini, diharapkan LSP INNAS dapat meminimalkan atau menghilangkan potensi keberpihakkan personil atau pihak terkait dan dapat meningkatkan kualitas dalam pelaksanaan uji kompetensi itu sendiri.

Tujuan :
Tujuan dalam pembuatan kebijakan ini ialah agar terciptanya Uji Kompetensi yang obyektif serta adil dalam pelaksanaannya


Sasaran / tindakan :

  • Melakukan Perubahan Struktur organisasi LSP INNAS, agar dapat menyakinkan publik dan pihak terkait bahwa LSP INNAS menjunjung tinggi indepensi dan ketidakberpihakkan dalam pelaksanaan uji kompetensi
  • Membuat komite ketidakberpihakkan, yang menjaga kebijakan dan prosedur untuk mengelola ketidakberpihakkan dan memastikan kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara adil, obyektif, dan tidak berpihak, serta menjamin ketidakberpihakkan dalam kaitannya dengan pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi, dan pemegang sertifikat
  • Membuat Prosedur penanganan impartialitas, agar dapat dijadikan acuan oleh personil LSP, dalam menjaga ketidakberpihakkan didalam kegiatan uji kompetensi.

Prosedur Penanganan Impartialitas :
Dalam Kelembagaan LSP INNAS

  • Pimpinan LSP INNAS telah membuat pernyataan pentingnya menjamin ketidakberpihakkan dalam pelaksanaan sertifikasi, dan diketahui oleh publik.
  • Personil LSP INNAS dan pihak yang terkait membuat pakta integritas yang menjamin menjunjung tinggi ketidakberpihakan dan independensinya dalam pelaksanaan uji kompetensi.
  • Komite Ketidakberpihakkan secara periodik melakukan pemeriksaan kegiatan LSP guna memastikan kegiatan sertifikasi dilakukan secara adil, okyektif, dan tidak berpihak
  • Pelanggaran keberpihakkan personil atau pihak terkait dalam pelaksanaan uji kompetensi akan dianalisis dan diberikan sanksi, dan sanksi paling berat untuk personil LSP adalah dihilangkan dari struktur organisasi personil LSP INNAS, untuk Pihak Terkait diberikan sanksi paling berat adalah dicabutnya SK Penetapan pihak terkait tersebut dalam kaitannya dengan LSP INNAS, agar dapat meminimalkan potensi benturan kepentingan yang timbul dari kegiatan sertifikasi.

Dalam Pelaksanaan Uji Kompetensi

  • Manajer sertifikasi melakukan penugasan assesor dengan acuan data pemohon agar dapat menentukan assesor yang independen dan dapat menjaga ketidakberpihakannya dalam pelaksanaan uji kompetensi .
  • Assesor menandatangi pakta integritas mengenai ketidakberpihakkan dan kode etik Assesor Kompetensi.
  • TUK mempunyai pakta integritas dalam menjaga ketidakberpihakkannya pada pelaksanaan Uji Kompetensi.
  • Penyelia / personil LSP selalu mereview kode etik assesor sebelum melakukan uji kompetensi, dalam menjaga ketidakberpihakkannya dalam pelaksanaan uji kompetensi.