Tentang Kami

......................

.

Lembaga Sertifikasi Profesi Instruktur dan Tenaga Pelatihan Nasional ( LSP INNAS ) adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ) dengan nomor surat keputusan Ketua BNSP No. 1154/BNSP/X/2017.

LSP INNAS telah mendapat perpanjangan lisensi BNSP dengan nomor SK : KEP.0658/BNSP/IV/2021 masa aktif sampai dengan 05/04/2026.

LSP INNAS mendapatkan lisensi Penambahan Ruang Lingkup Kepada LSP Instruktur dan Tenaga Pelatihan Nasional pada Tanggal 11 Bulan November Tahun 2022 dengan Nomor KEP.2253/BNSP/XI/2022

LSP INNAS melaksanakan sertifikasi untuk profesi Instruktur dan Tenaga Pelatihan yang ingin memiliki pengakuan dalam kompetensinya sebagai Instruktur dengan benchmark Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 333 Tahun 2020 dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Nomor 3 Tahun 2021