Legalitas dan Lisensi

......................

.

 

Lembaga Sertifikasi Profesi Instruktur dan Tenaga Pelatihan Nasional merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga, selanjutnya disebut  LSP INNAS adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan No. BNSP-LSP-918-ID dengan Nomor Surat Keputusan KEP.1154/BNSP/X/2017 Tanggal 31 Oktober 2017 dan telah melakukan relisensi dengan nomor surat keputusan KEP.0658/BNSP/IV/2021 tanggal 05 April 2021, dengan dasar hukum LSP INNAS adalah PT. Lembaga Sertifikasi Profesi Instruktur dan Tenaga Pelatihan Nasional

 lisensi