PELAKSANAAN PROGRAM PSKK BNSP TA 2021

......................

.

Dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja secara berkelanjutan pada bidang profesi, kami LSP INNAS kembali berpartisipasi dalam program Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yaitu bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. LSP INNAS merupakan LSP P-3 yang berlisensi BNSP berdasarkan No Lisensi BNSP-LSP-918-ID  memiliki ruang lingkup sertifikasi bidang pelatihan kelompok instruktur dan tenaga pelatihan.

Setiap Tahun BNSP mengadakan program pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja (PSKK) kepada LSP berupa stimulan yang diberikan pemerintah, sekaligus mengimplementasikan sistem sertifikasi di LSP secara berkesinambungan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengakuan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja.

Kegiatan PSKK dilaksanakan berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan oleh BNSP berupa Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) sehingga kegiatan dapat berjalan efektif, proporsional dan terukur serta dapat menggambarkan transparansi pelaksanaan sertifikasi yang akan dilaksanakan. Ini menjadi acuan pelaksanaan kegiatan PSKK di LSP INNAS.

Ruang lingkup program PSKK BNSP- LSP INNAS dilaksanakan pada 3 (tiga) skema sertifikasi yaitu:

1. Skema KKNI Kualifikasi 3 Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan;

2. Skema Okupasi Fasilitator Pelatihan dan

3. Skema Klaster Pelaksanaan Program Pelatihan Tatap Muka

Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 8 April sampai dengan 03 Juli tahun 2021, dilaksanakan secara luring/tatap muka diikuti oleh 400 peserta sertifikasi yang terdiri dari instruktur/trainer dan pengajar vokasi dari berbagai wilayah di Indonesia yaitu: Jakarta, Bekasi, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Jombang dan Bali.

Kegiatan PSKK tahun 2021 dapat terlaksana dengan baik dan lancar dengan protokol yang ketat mengingat kita masih dalam masa Pandemi COVID-19.